NASIONAL
Era Baru Pertanahan: ATR/BPN Prioritaskan UMKM dalam Pemberian HGU dan HGB
AKTUALITAS. ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mengambil langkah progresif dalam mewujudkan keadilan di bidang pertanahan. Pemerintah akan melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan fokus utama memberikan kemudahan akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan dan kemudahan berusaha bagi UMKM. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Senin.
Sebaliknya, bagi pengusaha besar yang mengajukan permohonan HGU dan HGB, pemerintah akan menerapkan persyaratan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa pengusaha besar tidak mematikan usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal.
Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk mengimplementasikan pola plasma dengan porsi yang lebih signifikan, yaitu antara 30 hingga 50 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengusaha besar untuk membina dan mengembangkan usaha kecil di sekitar mereka, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.
Selain fokus pada pemberdayaan UMKM, Kementerian ATR/BPN juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas mafia tanah. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku mafia tanah, termasuk penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mereka. Penertiban terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ilegal ini juga menjadi prioritas.
Sebagai upaya pencegahan, Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat yang sah. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik penyerobotan tanah oleh mafia.
Kebijakan penataan ulang pemberian HGU dan HGB ini merupakan langkah positif pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor pertanahan, memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang, dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
NASIONAL26/12/2025 16:00 WIBMBG 2026 Mulai Serentak 8 Januari, BGN Siapkan Dapur hingga Keamanan Pangan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
EKBIS26/12/2025 17:00 WIBStok Elpiji 3 Kg di Kudus Raya Aman Saat Nataru, Pertamina Siapkan 333.968 Tabung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025