Connect with us

NASIONAL

KPK Sita Motor dan Barang Bukti Lain Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Dalam operasi yang berlangsung pada Maret 2025 tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sebuah sepeda motor, sebagai bagian dari bukti dalam penyelidikan kasus ini.

“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Selain sepeda motor, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang relevan untuk mendukung penyidikan.

Ridwan Kamil pun telah memberikan respon terhadap penggeledahan ini, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Saya siap kooperatif dengan KPK,” ujarnya, menunjukkan itikad baik di tengah proses hukum yang rumit ini.

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan sejumlah pejabat bank lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar, dengan dugaan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter.

Meskipun para tersangka belum ditahan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Penyidik KPK berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan menjaga integritas sektor perbankan di Indonesia.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di sektor publik dan keuangan, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version