NASIONAL
Dalih Tertibkan Ormas, Koalisi Sipil Justru Khawatirkan Represi Gaya Orde Baru

AKTUALITAS.ID – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menuai kritik keras dari Koalisi Kebebasan Berserikat. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) ini menilai revisi tersebut justru menjadi ancaman baru bagi kebebasan berserikat di Indonesia.
Usulan revisi UU Ormas muncul sebagai respons atas maraknya kasus OMS yang dinilai bertindak di luar batas, termasuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. Namun, Koalisi Kebebasan Berserikat berpendapat bahwa revisi UU Ormas dan pengetatan pengawasan keuangan OMS bukanlah solusi efektif untuk mengatasi persoalan tersebut.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang tergabung dalam koalisi, menyatakan rencana pengawasan yang berlebihan menunjukkan kekuasaan absolut negara dalam mengontrol warga negara dan memposisikan rakyat sebagai objek.
“Dengan adanya rencana pengawasan yang berlebihan tersebut, semakin memperlihatkan masih adanya kekuasaan absolut bagi negara yang sangat superior dan berwenang untuk mengontrol warga negara, serta memosisikan rakyat sebagai objek,” kata Wana dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, akar permasalahan terletak pada penegakan hukum yang lemah terhadap OMS yang melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. Pemerintah seharusnya fokus pada penegakan hukum yang sudah ada, seperti UU Ormas yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU ITE, dan undang-undang lainnya, tanpa perlu melakukan revisi UU Ormas.
Koalisi Kebebasan Berserikat justru melihat UU Ormas sebagai alat represi bagi masyarakat sipil. Mereka menemukan pola pembatasan dan pelanggaran terhadap OMS melalui implementasi UU Ormas, termasuk kewajiban pendaftaran dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), stigmatisasi OMS yang tidak terdaftar sebagai ilegal atau liar, tuduhan sebagai antek asing, serta pengawasan berlebihan dengan pendekatan politik-keamanan.
Koalisi ini menegaskan pola pembatasan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mengulang praktik otoritarianisme Orde Baru. Mereka juga menekankan pembubaran OMS oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah pelanggaran prinsipil terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
“Alih-alih mendorong prinsip due process of law, pemerintah malah mempersempit kebebasan berserikat bagi OMS di Indonesia melalui rencana pengawasan yang lebih ketat terhadap transparansi keuangan masing-masing OMS,” pungkas Wana, menyampaikan kekhawatiran koalisi terhadap masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
EKBIS01/05/2025 09:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Bergerak Tipis di Hari Buruh
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
OLAHRAGA30/04/2025 20:00 WIB
The Daddies Resmi Buka Daddies Arena, Sarana Olahraga Modern di BSD
-
EKBIS30/04/2025 16:15 WIB
Bangkit dari Krisis, Konveksi Sinergi ADV Nusantara Raup Rp61 Juta Per Hari
-
NASIONAL30/04/2025 15:45 WIB
Dari Tanjung Morawa, Istana Pastikan Program Prioritas Prabowo-Gibran Tepat Sasaran
-
NASIONAL30/04/2025 18:00 WIB
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Sekolah Rakyat Siap Diluncurkan di 53 Titik