NASIONAL
RUU PPRT Jalan di Tempat? Komisi IX DPR Akui Belum Dapat Lampu Hijau untuk Pembahasan
AKTUALITAS.ID – Harapan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali diuji. Hingga awal Mei 2025, Komisi IX DPR RI mengaku belum mendapatkan penugasan resmi untuk membahas RUU yang sudah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade itu.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyebut belum ada kejelasan apakah RUU PPRT akan dibahas di komisinya, melalui panitia kerja (panja), atau langsung oleh panitia khusus (pansus).
“Sampai hari ini memang masih belum ada data yang masuk apakah itu nanti bahas di Komisi IX, atau diawali dengan panja, kemudian menuju ke pansus,” kata Nurhadi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Meski begitu, ia menegaskan komitmennya RUU PPRT menjadi prioritas untuk disahkan tahun ini.
“Kami akan terus berkomunikasi lintas komisi dan fraksi. Ini menjadi prioritas kami tahun 2025,” tambahnya.
Di sisi lain, aktivis Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto, menyatakan keprihatinan karena RUU ini tak kunjung dibahas secara serius. Ia berharap pembahasan tidak lagi melalui Komisi IX, tetapi langsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar proses legislasi lebih cepat.
“Saya sendiri berharap tidak lagi di Komisi IX. Sejak 2004 selalu lewat situ dan lambat. Baru periode lalu masuk Baleg, dan itu progresnya paling signifikan,” ujar Ari.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengonfirmasi pihaknya juga belum mendapatkan mandat resmi untuk membahas RUU PPRT. Namun Baleg sudah mengusulkan agar pembahasan dilakukan di badan legislatif tersebut.
“Kami sudah mengusulkan, tapi keputusan tetap ada di pimpinan DPR. Mau dibahas di mana, kami masih menunggu,” jelas Sturman, Senin (5/5/2025).
RUU PPRT kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, tetapi nasibnya masih menggantung karena belum adanya penugasan resmi dari pimpinan DPR RI. Padahal, semua pihak mengakui urgensinya dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
NASIONAL01/02/2026 23:30 WIB61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
RAGAM02/02/2026 00:10 WIBPadi Gelar Konser Dua Delapan