NASIONAL
Jaga Mandat Konstitusi! Komisi III DPR Pertanyakan Rencana Pengamanan TNI di Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Rencana pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai respons dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, meminta agar kebijakan ini dikaji ulang demi menjaga semangat reformasi dan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” tegas Rudianto saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025).
Rudianto menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai sipil (“Civilian Value”) sebagai wujud penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi yang menjadi fondasi reformasi ketatanegaraan dan konstitusi tahun 1998.
Lebih lanjut, Rudianto merujuk pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan badan lain yang membantunya, yaitu Kejaksaan dan Advokat. Ia juga menyinggung Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tentang Kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.
Menurutnya, penting untuk menjaga mandat Konstitusi UUD 1945 yang secara teoritis membentuk desain Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) sebagai Catur Wangsa, yang terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat.
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” pungkasnya, menyiratkan kekhawatiran akan potensi pergeseran nilai-nilai tersebut dengan melibatkan TNI dalam pengamanan kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang memerintahkan jajarannya untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan.
Dalam surat tersebut, TNI AD diminta menyiapkan personel dengan jumlah satu peleton (30 personel) untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu (10 personel) di tingkat kejari. Penugasan ini direncanakan berlangsung mulai Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Meskipun kerja sama antara TNI dan Kejaksaan melalui penandatanganan MoU telah berlangsung sejak 2023, rencana pengamanan yang lebih terstruktur ini menimbulkan polemik di masyarakat dan kini mendapatkan sorotan tajam dari Komisi III DPR, yang menekankan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru