NASIONAL
KPK Bongkar Kasus Korupsi Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Tahun 2020-2023
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi serius yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Kasus ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2023 dan melibatkan praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi dari para calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kasus ini terdapat delapan tersangka yang diduga melakukan pungutan liar dan menerima suap secara sistematis. “(Kasus) berlangsung dari 2020 sampai dengan 2023,” ungkap Asep dalam konfirmasi tertulis, Selasa (20/5/2025).
Asep menjelaskan, para pegawai Ditjen Binapenta diduga secara paksa memungut uang dari calon TKA sebagai “biaya tambahan” yang tidak sah. Tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, guna mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses hukum. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada Mei ini sebagai dasar tindakan penyidikan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan komitmen kementerian untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen bersama untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Sunardi.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing. Penyelidikan masih berlanjut, dan KPK berjanji akan mengungkap seluruh fakta untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya