Connect with us

NASIONAL

Demi Hak Driver Online, DPR Pastikan RUU Transportasi Online Terpisah dari LLAJ

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi para driver dan pengguna jasa transportasi online! Komisi V DPR RI memastikan aturan mengenai transportasi online tidak akan digabungkan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebaliknya, RUU Transportasi Online akan dibahas secara spesifik sebagai undang-undang tersendiri.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan pemisahan ini dilakukan agar cakupan aturan tidak terlalu luas dan dapat dibahas secara lebih mendalam. “Kalau dia lalu lintas dan angkutan jalan itu nanti terlalu luas cakupannya, jadinya. Karena ini transportasi online spesifik sekali,” kata Lasarus di kompleks parlemen Senayan, Rabu (21/5/2025).

Menurut Lasarus, angkutan online merupakan “lex spesialis” atau aturan yang bersifat khusus, sehingga lebih baik diatur dalam undang-undang terpisah agar lebih rigid dan detail. Hal ini diharapkan dapat memastikan hak-hak para driver online terpenuhi dan mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari. “Saya khawatir kalau ini nempel di lalu lintas dan angkutan jalan, nanti undang-undang ini terlalu luas dan tidak rigid nanti. Kalau tidak rigid timbul persoalan lagi. Seperti hari ini,” imbuhnya.

Proses pembahasan RUU Transportasi Online ini rencananya akan melibatkan banyak pihak, berbeda dengan revisi UU LLAJ yang hanya melibatkan Komisi V, Kepolisian, dan Kementerian Hukum. Meskipun belum ada target pengesahan, Komisi V berencana memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi pada Senin (26/5/2025) mendatang untuk membahas lebih lanjut. Pembahasan RUU ini diperkirakan akan dimulai pada masa sidang berikutnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version