NASIONAL
Penggugat Jokowi Resmi Ditahan
AKTUALITAS.ID – Zaenal Mustofayang diketahui sebagai tim kuasa hukum Muhammad Taufiq yang menggugat keaslian ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi ditahan di Polres Sukoharjo.
Zaenal Mustofa telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh pihak kepolisian Resort Sukoharjo.
“Iya (ditahan), (sejak) Selasa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Anggaito menyebut alasan penahanan Zaenal merujuk pada Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pasal itu, salah satu alasan penahanan adalah dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Anggaito mengungkapkan penyidik sudah beberapa kali memanggil Zaenal untuk dimintai keterangan. Namun, Zaenal selalu absen dengan berbagai alasan.
“Untuk yang bersangkutan beberapa kali, kami panggil tidak pernah sekali datang, selalu ada alasan. Sehingga kami khawatir yang bersangkutan terpengaruh pihak lainnya untuk menghindar. Sehingga point adanya kekhawatiran tak melarikan diri yang kami gunakan untuk dasar penahahan,” tutur dia.
Kasus yang menjerat Zaenal bermula dari laporan Asri Purwanti terkait dugaan pemalsuan surat. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Anggaito saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.
“Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” tutur Anggaito.
“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.
Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Termasuk, menyita beberapa barang bukti antara lain, surat pindah dari kampus UMS, transkip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal.
“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anggaito. (Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM