Connect with us

NASIONAL

DKPP Tegaskan Tak Pernah Tolak Aduan Jet Pribadi KPU

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak pernah menolak satu pun aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk laporan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia soal dugaan penyimpangan dalam pengadaan jet pribadi oleh pimpinan KPU RI.

Penegasan ini disampaikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menanggapi pernyataan sejumlah pihak, termasuk Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia yang menyebut DKPP menolak menerima aduan tersebut.

Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk. DKPP sangat menghargai upaya masyarakat mencari keadilan melalui jalur etik,” ujar Raka Sandi, Kamis (5/6/2025).

Menurut Raka Sandi, aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia sudah diregistrasi dengan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025 dan telah melalui proses verifikasi administrasi pada 27 Mei 2025. Hasilnya, aduan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak mencantumkan identitas lengkap perwakilan lembaga sebagai pengadu, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.

Yang diminta hanya kelengkapan identitas personal yang mewakili lembaga. Ini penting agar proses komunikasi, klarifikasi, hingga panggilan sidang bisa berjalan sesuai prosedur,” jelas Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.

Raka Sandi menambahkan, selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan tanpa membeda-bedakan siapa pengadunya – baik perorangan maupun lembaga – selama memenuhi ketentuan formal.

Ia menegaskan DKPP tidak pernah menolak aduan secara sepihak, melainkan selalu berpedoman pada aturan yang ada. Verifikasi administratif justru menjadi bukti bahwa DKPP menerima dan menindaklanjuti aduan tersebut.

Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kritik dan masukan dari masyarakat kami anggap sebagai vitamin untuk memperkuat kerja pengawasan etik,” tutupnya. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version