NASIONAL
Korupsi RPTKA Kemnaker Membengkak: KPK Endus Praktik Pemerasan Sejak 2012
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kini terungkap bahwa praktik pemerasan terhadap agen TKA ini ternyata sudah berlangsung jauh lebih lama, yakni sejak tahun 2012.
“Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung KPK, Kamis (5/6/2025).
Hal ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan atau setidaknya pemanggilan terhadap tiga Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat selama periode 2012 hingga 2024, yaitu Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Budi menjelaskan, modus korupsi dalam pengurusan RPTKA dokumen krusial bagi TKA untuk bekerja di Indonesia berlangsung secara terorganisir dan sistematis. Pemerasan dimulai sejak awal agen TKA mengurus RPTKA di Direktorat PPTKA, di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka diduga memprioritaskan pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang, sementara proses bagi agen yang tidak membayar akan diperlambat. Tak jarang, pemohon didatangi dan diminta ‘bantuan’ agar RPTKA segera terbit, padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA bisa dikenakan denda Rp1 juta.
Para pejabat tinggi dengan inisial SH, HY, WP, dan DA diduga memerintahkan verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Setelah uang disetor, pemohon akan diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
Total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Ironisnya, tak hanya delapan tersangka yang menikmati hasil kejahatan ini. Sebanyak 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan uang sebesar Rp8,95 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah 10 lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita 13 unit kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor, yang kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Budi Sokmo Wibowo menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil para Menaker sebelumnya guna memberikan klarifikasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi ini. “Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tegasnya. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											