Connect with us

NASIONAL

Skandal Izin Tambang Raja Ampat Memanas: DPR Desak Pemerintah Investigasi Pihak Pemberi Izin

Aktualitas.id -

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang telah memberikan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Daniel menilai pemberian izin ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan berpotensi besar membahayakan ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” tegas Daniel dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, Daniel Johan menyerukan pemerintah untuk mencabut segala izin pertambangan di Raja Ampat secara permanen demi menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa keuntungan ekonomi yang didapat dari aktivitas pertambangan tidak akan sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara, tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Daniel juga menyoroti fakta Raja Ampat merupakan habitat vital bagi satwa endemik seperti cendrawasih botak, yang memiliki ikatan erat dengan masyarakat setempat. Ia menolak dalih hilirisasi sebagai pembenaran untuk mengabaikan keberlangsungan ekosistem dan objek konservasi yang sangat penting.

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi,” jelas Daniel. “Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT GAG Nikel (GN) telah terbit sejak tahun 2017. Bahlil menyatakan IUP produksi tersebut terbit pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, jauh sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2019. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons sorotan terhadap kegiatan tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai rawan merusak lingkungan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version