Connect with us

NASIONAL

Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Bisa Dipastikan Secara Hukum

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Status kewarganegaraan Hambali, terduga teroris yang memiliki nama asli Encep Nurjaman, masih menjadi teka-teki. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hingga saat ini, pemerintah belum dapat memastikan status hukum Hambali sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/6/2025), Menko Yusril menjelaskan saat penangkapan di Thailand, Hambali tidak mengantongi paspor Indonesia. Sebaliknya, ia menunjukkan paspor asing dari Spanyol dan Thailand. Fakta ini menjadi kendala utama dalam memverifikasi kewarganegaraan aslinya.

“Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ungkap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menekankan prinsip “single citizenship” yang dianut Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan WNI yang dengan sukarela memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” tegas Yusril.

Menyikapi situasi yang belum jelas ini, pemerintah Indonesia mengambil posisi menunggu kejelasan status dan dokumen resmi Hambali. Jika terbukti secara hukum Hambali telah menjadi warga negara asing dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka pemerintah RI berhak untuk mencegahnya memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Dengan demikian, nasib kewarganegaraan Hambali masih menggantung, menunggu terungkapnya bukti-bukti yang valid. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version