Connect with us

NASIONAL

PCO Tegaskan Tak Ada Migas dan Hadiah Politik di Polemik Pulau Aceh-Sumut

Aktualitas.id -

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Spekulasi liar yang membayangi polemik batas administrasi empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditepis tegas oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. Ia melakukan klarifikasi di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025), guna meredam isu tak berdasar, mulai dari perebutan tambang minyak dan gas (migas) hingga dugaan “hadiah politik”.

Hasan Nasbi dengan lugas membantah adanya klaim kandungan migas di Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. “Itu kan perlu riset, perlu ada data selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini,” kata Hasan, menanggapi spekulasi terkait migas yang beredar. Ia menegaskan, hingga kini belum ada data resmi yang mendukung klaim tersebut, meskipun lokasi pulau-pulau itu berdekatan dengan wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA).

Tak hanya itu, Hasan juga membantah keras narasi “hadiah politik” yang mengaitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri tersebut menetapkan empat pulau itu masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Spekulasi muncul lantaran keputusan itu dikaitkan sebagai hadiah dari Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui menantunya, Bobby Nasution, yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara.

“Spekulasi-spekulasi seperti itu rasanya tidak perlu ditanggapi,” ujar Hasan, menekankan bahwa isu tersebut tidak berdasar.

Ia menegaskan penyelesaian polemik ini sepenuhnya telah diambil alih oleh Presiden Prabowo Subianto. “Keputusan nanti akan dituangkan dalam regulasi batas wilayah yang berlaku secara hukum dan harus diterima oleh semua pihak,” tutup Hasan. Klarifikasi ini diharapkan dapat mendinginkan suasana dan memastikan proses penyelesaian polemik ini berjalan objektif berdasarkan data dan regulasi yang berlaku. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version