NASIONAL
Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Negara, Apresiasi Langkah Cepat Polda Jabar
AKTUALITAS.ID — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara yang berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Menteri Arifah menegaskan bahwa perdagangan bayi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyatakan bahwa Kemen PPPA akan memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum dan pendampingan para korban, bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat serta pihak kepolisian.
“Perdagangan atau penjualan bayi adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran berat terhadap hak anak. Kemen PPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini, mulai dari pendampingan korban hingga upaya penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama instansi terkait,” tegas Menteri Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kemen PPPA melalui Asdep Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (PLAMPK) juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat untuk memastikan kondisi enam bayi yang telah diselamatkan. Saat ini, para bayi tersebut dirawat di salah satu panti di Kota Bandung setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih.
Menteri Arifah menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penculikan anak, hingga berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara. Ia menegaskan bahwa Kemen PPPA mendorong penegakan hukum secara maksimal menggunakan pasal-pasal berat yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana penjara minimal lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. Ini bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak kita,” ujar Menteri Arifah.
Sejak tahun 2023, Kemen PPPA telah memperkuat sistem pencegahan melalui pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang menyasar keluarga dan komunitas, guna mendeteksi dini dan mencegah praktik jual-beli anak yang melibatkan sindikat terorganisir.
Tak hanya di dalam negeri, Kemen PPPA juga aktif menjalin kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol, untuk menelusuri kemungkinan adanya bayi lain yang telah dikirim ke luar negeri serta mengungkap jaringan yang lebih luas—termasuk dugaan perdagangan organ tubuh.
“Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi setiap anak Indonesia dari kejahatan seperti ini,” tegas Menteri PPPA.
Masyarakat pun diajak untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan perdagangan orang, dengan menghubungi layanan resmi pemerintah atau aparat penegak hukum terdekat. (ARI WIBOWO/DIN)
-
NASIONAL25/03/2026 02:00 WIBJet Tempur Rafale Cermin Baiknya Kerja Sama Pertahanan RI-Prancis
-
PAPUA TENGAH24/03/2026 19:30 WIBBerharap Kepastian, Ratusan Pendulang di Mimika Tertahan Akibat Tutupnya Toko Emas
-
PAPUA TENGAH24/03/2026 20:47 WIBAksi Pendulang Tutup Jalan di Mimika Berakhir Kondusif, Polisi Fasilitasi Dialog dengan DPRK
-
EKBIS24/03/2026 22:00 WIBMasyarakat Tidak Perlu Khawatirkan Energi
-
NASIONAL24/03/2026 21:30 WIBWacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
-
OTOTEK24/03/2026 20:00 WIBToyota Land Cruiser FJ Siap Mengaspal
-
DUNIA25/03/2026 00:01 WIB66 Tentara dan Polisi Tewas, Akibat Jatuhnya Pesawat Hercules
-
NASIONAL25/03/2026 11:00 WIBBukan Lagi Perubahan Iklim: Eddy Soeparno Sebut Suhu Bumi Alami Krisis