NASIONAL
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, DPR Akan Undang KPK untuk Beri Masukan
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke masa sidang berikutnya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan penundaan ini disebabkan proses perapihan naskah RUU yang belum rampung dan masa reses DPR yang akan datang pada Kamis (24/7/2025).
“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar dilanjutkan di masa sidang depan,” ujar Habiburokhman, Jumat (18/7/2025), merujuk pada belum selesainya perapihan naskah oleh tim teknis, perumus, dan sinkronisasi.
Habiburokhman menyebutkan waktu yang tersisa dalam masa sidang ini hanya empat hari, tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat I. Draf RUU yang telah dirapikan juga masih memerlukan pencermatan dan pembahasan lebih lanjut antara panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
Lebih lanjut, Komisi III berjanji akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk YLBHI, Hotman Paris, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan transparan. “Kami berkomitmen memaksimalkan partisipasi publik agar KUHAP benar-benar berkualitas,” tegas Habiburokhman. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 15:20 WIBPenyerangan dan Pembakaran Fasilitas di Deiyai, Aparat Perketat Pengamanan
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 14:44 WIBBanyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
RAGAM13/02/2026 10:30 WIBNa Willa Ajak Masyarakat Kenang Masa Anak-anak
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
DUNIA13/02/2026 10:00 WIBInsiden Penembakan di Sekolah di Thailand, Kepala Sekolah Tewas
-
NASIONAL13/02/2026 14:30 WIBPrabowo Minta Menu MBG Disajikan Hangat
-
OASE13/02/2026 05:00 WIBPersiapan yang Perlu Dilakukan Sebelum Ramadhan