NASIONAL
PGRI Dorong Pasal Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas

AKTUALITAS.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah mendorong agar pasal perlindungan terhadap guru dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dorongan ini muncul setelah mencuatnya kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp25 juta akibat menampar muridnya.
Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menyampaikan sebelumnya pihaknya mengusulkan agar ada undang-undang khusus mengenai perlindungan guru. Namun, karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi dan akan menggabungkan sejumlah regulasi lain, PGRI mendorong agar perlindungan guru dapat diakomodasi secara eksplisit dalam UU tersebut.
“Kami sedang mengusulkan agar pasal perlindungan guru bisa diperluas menjadi bagian khusus mengenai perlindungan. Karena UU Sisdiknas akan menarik UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, bahkan UU tentang pesantren,” ujar Muhdi di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Semarang, Senin (21/7/2025).
Muhdi menjelaskan, usulan itu telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi X DPR RI. Menurutnya, perlakuan terhadap guru sebagai profesi harus setara dengan profesi lain. Ia menegaskan guru yang menjalankan tugas profesionalnya tidak seharusnya langsung diproses secara pidana di luar koridor etika profesi.
“Saya tidak bicara soal imunitas, tapi mestinya selama guru menjalankan tugas, tidak boleh langsung diproses secara hukum. Harus ditegakkan dulu kode etik profesi,” ujarnya.
Namun, Muhdi tak menolak jika dalam kasus tertentu proses hukum perlu dilakukan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat. “Kalau memang ada pelanggaran yang menimbulkan cacat fisik, misalnya, tentu harus diproses hukum secara proporsional,” tambahnya.
Terkait kasus Ahmad Zuhdi, Muhdi menyatakan keprihatinannya dan menilai kasus tersebut mengandung unsur kriminalisasi terhadap profesi guru. Ia juga mengkritisi pendekatan orang tua murid yang menuntut kompensasi secara finansial.
“Kalau tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ya mestinya dikomunikasikan dulu. Bukan langsung tuntut uang,” tegas Muhdi.
Ia pun meyakini tidak ada guru yang berniat mencelakakan muridnya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Jawa Tengah yang turun langsung menangani kasus tersebut.
“Ini jadi pelajaran bersama. Dan saya terima kasih juga Pak Wagub sudah turun,” tutup Muhdi. (Purnomo/Mun)
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
DUNIA28/09/2025 08:00 WIB
Gaza Mencekam: 44 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Dini Hari
-
NASIONAL27/09/2025 23:00 WIB
Presiden: Keracunan MBG Akan Kita Atasi dengan Baik