Connect with us

NASIONAL

Cegah Celah Kejahatan Finansial, PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Tak Aktif Bernilai Rp 428 Miliar

Aktualitas.id -

Ilustrasi ATM (Anjungan Tunai Mandiri). (Sumber foto : iStockphoto)

AKTUALITAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant yang telah terdaftar selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp 428.612.372.321,00. Temuan ini menjadi alasan bagi PPATK untuk memblokir rekening-rekening tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan banyaknya rekening dormant yang tidak diperbarui datanya berpotensi membuka celah bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. “Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (29/7/2025).

Menyusul maraknya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK mengambil langkah tegas dengan memblokir transaksi pada rekening-rekening yang teridentifikasi sebagai dormant. Proses pemblokiran ini dimulai setelah dilakukan pengkinian data nasabah berdasarkan informasi yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025. “Pada tanggal 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” ungkap Natsir.

Lebih jauh, Natsir menekankan pentingnya verifikasi dan pengkinian data nasabah oleh pihak perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPATK berharap tindakan ini dapat mencegah penyalahgunaan rekening serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat kejahatan finansial.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia dan memastikan setiap rekening yang beredar memiliki data yang valid dan terkini. Dengan demikian, diharapkan perekonomian Indonesia dapat terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version