Connect with us

NASIONAL

Menhan Soroti Pengibaran Bendera “One Piece”: Dinilai Tak Pantas dan Bisa Cemari Simbol Negara

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Bendera 'One Piece' . (Instagram)

AKTUALITAS.ID — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera tengkorak bertopi jerami, simbol dari kru bajak laut dalam anime One Piece yang dikenal sebagai “Jolly Roger”, di bawah Bendera Merah Putih dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Menurut Sjafrie, tindakan tersebut tidak pantas dan berpotensi mencoreng kesakralan simbol negara. 

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang sakral. Masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak? Tidak pas dong,” tegas Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Mengibarkan simbol lain—terlebih yang tidak memiliki relevansi sejarah—di bawahnya, dianggap menciderai makna yang terkandung di dalamnya.

“Tidak apa-apa jika ingin menunjukkan kecintaan pada karakter atau tokoh tertentu. Tapi jangan dikibarkan di bawah Merah Putih. Itu sudah masuk ranah yang harus dijaga bersama,” tambahnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. Ia menyebut pengibaran bendera tengkorak tersebut sebagai bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa Bendera Negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri dari simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resminya, Jumat (1/8/2025).

Meski mengapresiasi kebebasan berekspresi masyarakat, BG menegaskan bahwa harus ada batasan, terutama ketika menyangkut simbol negara. “Jika ditemukan ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, pemerintah akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Ia mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyatakan: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai konsekuensi hukum.

Pemerintah pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh penghormatan terhadap simbol negara, tanpa mencampurkan unsur-unsur yang bisa memicu kontroversi atau salah tafsir. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version