NASIONAL
Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan upaya mendorong evaluasi sistem peradilan di Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Pak Tom ingin ada koreksi dan evaluasi atas proses hukum yang ia alami. Tujuannya jelas: agar keadilan dan kebenaran benar-benar dirasakan semua warga negara,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta.
Menurut Zaid, meski Tom Lembong telah resmi bebas melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak menghentikan komitmennya terhadap penegakan keadilan.
“Pak Tom tidak ingin abolisi ini dianggap sebagai akhir perjuangannya. Ia tetap konsisten untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menyoroti sikap salah satu hakim dalam persidangan yang dinilai melanggar asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
“Ada indikasi kuat bahwa salah satu hakim lebih mengedepankan praduga bersalah (presumption of guilty). Seolah-olah Pak Tom sudah divonis bersalah sejak awal, tinggal dicari pembenarannya. Ini tentu menyalahi prinsip dasar hukum,” jelasnya.
Selain melapor ke MA, tim hukum Tom juga berencana menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sesuai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan ke Rutan Cipinang malam harinya. Tom pun dibebaskan pada pukul 22.05 WIB.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak konstitusional Presiden RI untuk menghapus proses hukum terhadap seseorang, biasanya dengan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau dinamika politik yang relevan, setelah berkonsultasi dengan DPR. (YAN KUSUMA/DIN)
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
DUNIA18/03/2026 12:00 WIBNgeri! Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Berhulu Ledak 2 Ton