Connect with us

NASIONAL

DPR Desak Kejagung Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap Silfester Matutina

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pakar hukum terkait lambatnya eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan yang menghukum Silfester satu tahun enam bulan penjara sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, namun hingga kini belum dijalankan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Kejagung agar bertindak tegas. “Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya,” tegas Sahroni. Ia juga mempertanyakan alasan penundaan eksekusi ini, mengingat tidak adanya instrumen hukum yang menghalanginya, berbeda dengan kasus lain yang mendapat abolisi atau amnesti dari Presiden.

Senada dengan Sahroni, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut penundaan eksekusi yang telah berlangsung selama enam tahun ini sebagai “kabut dalam penegakan hukum.” Azmi menilai sikap Kejaksaan yang membiarkan putusan inkrah tertahan tanpa alasan yang transparan menimbulkan dugaan adanya perlindungan khusus, terutama karena Silfester merupakan salah satu relawan Presiden Jokowi.

“Hukum yang tidak dijalankan tepat waktu merupakan hukum yang mati suri dan membiarkan keadaan ini terjadi sama artinya dengan menutup mata pada prinsip keadilan,” kritik Azmi. Ia menekankan seorang terpidana seharusnya bersikap kesatria untuk datang ke Kejaksaan dan menjalani hukuman, sementara Kejaksaan berkewajiban segera mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version