NASIONAL
Pembalakan Liar di Kepulauan Mentawai Ditindak Langsung Kemenhut dan Satgas PKH
AKTUALITAS.ID – Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perusakan hutan yang berpotensi mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda berhasil menghentikan pembalakan liar yang diduga dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan tim operasi gabungan berhasil mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, serta sarana pendukung lainnya yang mengindikasikan pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah oleh individuIM dan korporasi PT BRN.
“Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama,” jelasnya, Senin (6/10/2025).
Menindaklanjuti laporan yang diterima sebelumnya, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut.
Tim Opsgab melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang plang penertiban Satgas PKH dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu secara tidak sah pada areal hutan produksi.
Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku yaitu IM dan PT BRN. Keduanya tengah diproses dalam perkara tindak pidana kehutanan, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal.
Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp15 miliar. Selain penegakan pidana kehutanan, penyidik juga menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera terhadap pihak-pihak yang menikmati manfaat utama dari kejahatan ini.
Direktur Jenderal (DIrjen) Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan langkah penindakan itu merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan. Tidak hanya itu, kebijakan penegakan hukum akan mendorong pada kepatuhan dan tata kelola yang baik.
Dia mengatakan Kemenhut mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun izin tidak boleh menjadi tameng.
“Ke depan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian,” tuturnya.
Sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar dan menyerahkan 34 tersangka ke jaksa. Di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tercatat 36 operasi, dan untuk tambang ilegal 13 operasi, 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, 582 ekor satwa liar serta 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal.
Pada saat yang sama Satgas PKH melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan.
(Yan Kusuma/goeh)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000