Connect with us

NASIONAL

Bukan Naik, Ini Alasan Dana Reses DPR Melesat dari Rp400 Juta Jadi Rp702 Juta per Periode

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kabar mengenai kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak benar. Ia menjelaskan, jumlah dana yang disebut naik sebenarnya merupakan hasil penyesuaian indeks kegiatan dan jumlah titik reses yang ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.

“Jadi itu bukan kenaikan. Itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, indeks dan jumlah titiknya berbeda dengan sekarang,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Dasco, dana reses pada periode sebelumnya senilai Rp 400 juta, sedangkan periode 2024 – 2029 diusulkan sebesar Rp 702 juta karena adanya penyesuaian indeks dan titik kegiatan. Ia menegaskan, anggota DPR tidak mengusulkan kenaikan tersebut, melainkan hanya menjalankan ketentuan dari Kesekretariatan Jenderal.

“Anggota DPR hanya menjalankan saja. Dana itu bukan untuk pribadi, tetapi untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan,” jelasnya.

Dasco juga menambahkan bahwaa kegiatan reses dilakukan sekitar empat hingga lima kali dalam setahun, bukan setiap bulan. Dalam reses, para anggota DPR menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kegiatan sosial dan dialog publik di dapil masing-masing.

Dengan demikian, Dasco meminta publik memahami bahwa besaran dana reses disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Jenderal DPR, bukan merupakan bentuk kenaikan anggaran untuk anggota DPR secara pribadi. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version