Connect with us

NASIONAL

KPK Belum Bisa Pastikan 57 Mantan Pegawai Bisa Kembali, Tunggu Hasil Sidang

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
Gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keinginan untuk kembali bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut. Namun, KPK menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

Budi menjelaskan, hasil sidang di KIP menjadi penentu apakah data Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemecatan para pegawai itu bisa dibuka untuk publik atau tidak.

“Sengketa informasi ini untuk menguji apakah informasi tersebut bisa dibuka ke publik atau hanya untuk pemohon,” jelasnya.

Budi belum dapat memastikan apakah permintaan 57 mantan pegawai itu bisa dikabulkan. Menurutnya, KPK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan baru akan menindaklanjuti setelah ada keputusan final dari KIP.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan semua mantan pegawai KPK satu suara untuk kembali ke lembaga antikorupsi tersebut.

“Semua satu suara, balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Lakso menjelaskan, pihaknya kini tengah menggugat hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai bagian dari upaya advokasi untuk memulihkan hak mereka.

“Proses persidangan ini hanyalah bagian dari advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini KIP belum membuka data TWK yang menjadi dasar pemecatan, padahal peristiwa itu telah berlangsung selama empat tahun. Para eks pegawai juga telah meminta kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum mendapatkan jawaban memadai terkait dasar hukum pemberhentian mereka.

Kasus pemecatan 57 pegawai KPK melalui TWK sempat menyita perhatian publik pada 2021. Tes tersebut dikritik karena dianggap tidak transparan dan dinilai menghambat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, perjuangan mereka untuk kembali ke KPK menjadi babak baru dalam upaya menegakkan keadilan dan hak pegawai publik. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version