NASIONAL
KPK Awasi Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 Miliar
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang menuai polemik di media sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan isu tersebut dan mengingatkan agar pemerintah daerah menggunakan anggaran secara tepat guna dan sesuai kebutuhan.
“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi, dikutip Sabtu (28/2/2026).
KPK menekankan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Potensi penyimpangan dapat terjadi mulai dari tahap perencanaan, pengondisian proyek, penggelembungan harga (mark up), hingga penurunan spesifikasi barang.
“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang dibelanjakan atau pengadaannya, baik di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B,” kata Budi.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas karena Pemerintah Provinsi belum menyediakan kendaraan operasional resmi.
“Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujar Rudy, Senin (23/2).
Rudy menyebut pengadaan mobil dinas tersebut diperlukan untuk menunjang aktivitas kepala daerah, mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kerap menerima tamu dari dalam dan luar negeri.
“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Kita jaga marwahnya Kaltim,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, yakni jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.
Polemik ini masih menjadi perhatian publik, sementara KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan anggaran daerah. (Firmansyah/Mun)
-
DUNIA02/11/2026 18:00 WIBRibuan Warga Turun ke Jalan, Ketua KPU Dituntut Mundur
-
NUSANTARA02/11/2026 19:30 WIBSapu Bersih! Kapolres Sukoharjo & 3 Anak Buah Resmi Dicopot Mabes Polri
-
RIAU02/11/2026 18:30 WIBSapu Bersih Sarang Narkoba! Ini Sosok AKP Noki Loviko yang Bikin Pengedar Gemetar
-
EKBIS02/11/2026 19:00 WIBBukan Jago Kandang! Kemnaker Siap Lepas ‘Monster’ Vokasi RI ke Kancah Global
-
NASIONAL02/11/2026 17:00 WIBAbdullah Usulkan Komnas HAM dan KPAI Terlibat dalam Pengusutan Penggeledahan Ponpes
-
DUNIA02/11/2026 15:00 WIBDemo Massal di Jerman Berubah Jadi Kerusuhan dan Penjarahan
-
EKBIS02/11/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Apresiasi Prabowo Percepat Transisi Energi Nasional
-
RIAU02/11/2026 14:30 WIBKapolda Riau: Anggota Polisi Jual Narkoba Siap-Siap Ditendang