Connect with us

NASIONAL

Komisi II DPR RI Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga independen untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa putusan MK tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk menjaga profesionalitas dan meritokrasi di lingkungan birokrasi.

“Tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025).

Putusan MK sebelumnya menyatakan pengawasan sistem merit, kode etik, dan perilaku ASN harus dilakukan oleh sebuah lembaga independen. Hal ini menanggapi kondisi setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, di mana fungsi pengawasan sementara dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Rifqinizamy, putusan MK ini mewajibkan pembentukan sebuah lembaga baru yang otonom dan mandiri.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian ASN dapat dilakukan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR tengah mengkaji dua isu penting dalam revisi UU ASN: memastikan sistem meritokrasi berjalan merata antara ASN pusat dan daerah, serta menjamin kesetaraan kesempatan berkarir bagi seluruh ASN di Indonesia.

“Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian/lembaga,” tegasnya.

Rifqinizamy menekankan bahwa komitmen DPR ini bertujuan untuk mencegah politisasi birokrasi, terutama menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, sejalan dengan semangat putusan MK. (Purnomo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version