NASIONAL
Menteri HAM: Tipikor Bisa Jadi Pelanggaran HAM, DPR Diminta Setujui
AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan dorongan serius kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui rencana dimasukkannya tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai kategori pelanggaran HAM. Wacana terobosan hukum ini menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut Pigai, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang belum pernah ada di negara lain. Jika DPR menyetujui pasal tersebut, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang secara eksplisit menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menteri Pigai menjelaskan bahwa pengaturan ini telah disusun dalam dokumen revisi UU HAM versi pemerintah dan siap diserahkan kepada DPR. Ia menambahkan bahwa tidak semua bentuk korupsi akan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Kategori pelanggaran HAM hanya akan dikenakan pada Tipikor yang memenuhi pertimbangan tertentu, terutama korupsi yang memiliki dampak serius dan langsung terhadap penderitaan manusia.
Pigai mencontohkan, kasus korupsi yang tergolong pelanggaran HAM adalah perbuatan rasuah yang secara langsung menyebabkan nyawa melayang.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” jelasnya.
Rencana pengaitan korupsi dan HAM ini disebut Pigai telah didiskusikan secara mendalam dengan akademisi dan ahli baik dari bidang HAM maupun Tipikor. Ia berharap momentum revisi undang-undang ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan norma hukum yang inovatif dan efektif dalam memberantas korupsi dengan perspektif HAM. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat