Connect with us

NASIONAL

Menteri HAM: Tipikor Bisa Jadi Pelanggaran HAM, DPR Diminta Setujui

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan dorongan serius kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui rencana dimasukkannya tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai kategori pelanggaran HAM. Wacana terobosan hukum ini menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Pigai, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang belum pernah ada di negara lain. Jika DPR menyetujui pasal tersebut, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang secara eksplisit menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menteri Pigai menjelaskan bahwa pengaturan ini telah disusun dalam dokumen revisi UU HAM versi pemerintah dan siap diserahkan kepada DPR. Ia menambahkan bahwa tidak semua bentuk korupsi akan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Kategori pelanggaran HAM hanya akan dikenakan pada Tipikor yang memenuhi pertimbangan tertentu, terutama korupsi yang memiliki dampak serius dan langsung terhadap penderitaan manusia.

Pigai mencontohkan, kasus korupsi yang tergolong pelanggaran HAM adalah perbuatan rasuah yang secara langsung menyebabkan nyawa melayang.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” jelasnya.

Rencana pengaitan korupsi dan HAM ini disebut Pigai telah didiskusikan secara mendalam dengan akademisi dan ahli baik dari bidang HAM maupun Tipikor. Ia berharap momentum revisi undang-undang ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan norma hukum yang inovatif dan efektif dalam memberantas korupsi dengan perspektif HAM. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version