NASIONAL
Yusril Tegaskan Pelaku Judi Online Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mempertegas langkah hukum dalam pemberantasan judi online. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pelaku judi online kini dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berbicara di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025), Yusril menyebut langkah ini krusial untuk memberi efek jera dan melacak aliran dana ke bandar.
“Para pelaku judi online patut dikenakan TPPU agar ada efek jera dan untuk menelusuri para bandar yang terlibat,” kata Yusril. Ia merinci bahwa pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU TPPU.
Yusril juga menekankan peran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang menurutnya berfungsi sebagai pengorganisasi dan percepatan pemberantasan judi online.
Ia sekaligus menjelaskan bahwa komite tersebut kini memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
Menurut Yusril, perubahan utama dalam aturan baru ini adalah pada struktur keanggotaan dan posisi ketua komite.
“Susunan keanggotaan Komite TPPU yang sebelumnya diketuai secara ex-officio oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kini sejalan dengan perubahan kelembagaan… diganti dengan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Jumlah anggota komite kini menjadi 18 orang yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.
Meski demikian, Yusril memastikan fungsi utama komite tidak berubah. “Secara substansi tidak ada perubahan dalam tugas pokok dan fungsi. Komite ini tetap berperan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA08/11/2025 06:30 WIBKomandan KKB Yahukimo Lipet Sobolim Tewas Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz
-
DUNIA08/11/2025 08:00 WIBTrump Mengaku Telah Memulai Perang antara Israel dan Iran
-
JABODETABEK08/11/2025 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 November 2025: Waspada Petir dan Hujan Ringan
-
EKBIS08/11/2025 08:30 WIBCek SPBU! Harga Pertalite Tetap Rp10.000 per 8 November 2025
-
OASE08/11/2025 05:00 WIB7 Keutamaan Surat Ar-Rahman: Dari Mahar Nikah hingga Jaminan Syafaat dan Mati Syahid
-
POLITIK08/11/2025 06:00 WIBPAN Tegaskan Isu Prabowo Dikendalikan Jokowi Tak Benar
-
EKBIS08/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam Sabtu 8 November 2025, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
OTOTEK08/11/2025 12:30 WIBPenipuan Baru di TikTok Shop Terungkap, Pelaku Pakai AI Jual Produk Palsu