Connect with us

NASIONAL

Yusril Tegaskan Pelaku Judi Online Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mempertegas langkah hukum dalam pemberantasan judi online. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pelaku judi online kini dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berbicara di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025), Yusril menyebut langkah ini krusial untuk memberi efek jera dan melacak aliran dana ke bandar.

“Para pelaku judi online patut dikenakan TPPU agar ada efek jera dan untuk menelusuri para bandar yang terlibat,” kata Yusril. Ia merinci bahwa pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU TPPU.

Yusril juga menekankan peran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang menurutnya berfungsi sebagai pengorganisasi dan percepatan pemberantasan judi online.

Ia sekaligus menjelaskan bahwa komite tersebut kini memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012.

Menurut Yusril, perubahan utama dalam aturan baru ini adalah pada struktur keanggotaan dan posisi ketua komite.

“Susunan keanggotaan Komite TPPU yang sebelumnya diketuai secara ex-officio oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kini sejalan dengan perubahan kelembagaan… diganti dengan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Jumlah anggota komite kini menjadi 18 orang yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.

Meski demikian, Yusril memastikan fungsi utama komite tidak berubah. “Secara substansi tidak ada perubahan dalam tugas pokok dan fungsi. Komite ini tetap berperan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version