NASIONAL
Ribka Tjiptaning Minta Relawan Kesehatan PDIP ‘Jago Undang-Undang’ Bela Hak Pasien BPJS
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) mengambil langkah konkret untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat dengan meluncurkan program pelatihan relawan kesehatan. Para kader ini disiapkan secara khusus untuk mendampingi dan mengadvokasi masyarakat yang sering terhambat oleh proses birokrasi yang rumit di fasilitas kesehatan.
Ketua DPP PDIP bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan mencetak relawan yang kompeten untuk memperjuangkan hak-hak kesehatan warga.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.
“Relawan kesehatan PDI Perjuangan harus memiliki bekal yang memadai untuk mendampingi masyarakat,” ujar Ribka. Ia menekankan bahwa bekal pengetahuan ini sangat krusial agar masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Ribka Tjiptaning menyoroti berbagai kesulitan yang kerap ditemui di lapangan. Ia memberikan contoh konkret mengenai hak pasien BPJS Kesehatan yang terkadang dipersulit oleh pihak rumah sakit.
“Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh,” tegas Ribka.
Oleh karena itu, ia menekankan agar relawan “jago dengan undang-undang” sehingga mampu memperjuangkan hak-hak pasien yang terhambat. Menurutnya, peran relawan sebagai pendamping menjadi sangat krusial ketika masyarakat menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi.
Ribka mengingatkan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, yang kemudian menjadi dasar lahirnya UU Kesehatan dan UU BPJS.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka Tjiptaning juga menyampaikan pesan khusus dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan.
Megawati berpesan agar para relawan membantu seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang politik atau afiliasi partai.
“Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tutur Ribka mengutip pesan Megawati.
Pelatihan ini juga diperkuat dengan pembekalan aspek hukum. Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., menjelaskan mekanisme hukum yang dapat ditempuh relawan saat mendampingi pasien.
Iwan menekankan pentingnya menyimpan rekam medis dan seluruh catatan proses perawatan sebagai bukti.
“Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, relawan harus memahami Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) yang mengatur hak serta kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Pemahaman ini dinilai krusial untuk memastikan proses advokasi berjalan efektif dan tepat sasaran. (Wibowo/Mun)
-
FOTO08/11/2025 21:10 WIBFOTO: Menara TBIG Bantu Sinyal Kuat Layanan Transportasi Online di Stasiun MRT Fatmawati
-
POLITIK08/11/2025 18:00 WIBMurni Pengabdian Pada Masyarakat, PDI Perjuangan Perluas Jaringan Kader Kesehatan
-
RAGAM08/11/2025 14:30 WIBRamalan Zodiak Karier Sabtu 8 November 2025: Komunikasi dan Kerja Tim Jadi Kunci
-
EKBIS08/11/2025 17:00 WIBStabilkan Harga Beras Jelang Natal, Dirut Bulok Sidak Pasar
-
NASIONAL08/11/2025 16:00 WIBEks Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
-
OLAHRAGA08/11/2025 17:30 WIB14 Atlet Voli Putra Siap Bertarung di SEA Games 2025
-
NASIONAL09/11/2025 07:00 WIBWakil Ketua MPR RI Sebut Soeharto Punya Jasa Besar bagi Indonesia
-
NUSANTARA08/11/2025 20:00 WIBGempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Tarakan