Connect with us

NASIONAL

Ketua Dewan Pers: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

Aktualitas.id -

alt="kantor dewan pers di jalan kebun sirih jakarta"
Gedung Dewan Pers

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan lembaganya siap melanjutkan proses penyelesaian sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dirinya optimistis penyelesaian dapat berlangsung tanpa konflik berkepanjangan.

“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin dalam pernyataannya, Rabu (19/11/2025).

Penegasan tersebut disampaikan setelah Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tempo terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang ditandatangani langsung Komaruddin Hidayat.

Kesimpulan itu diperkuat putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025, yang mengembalikan penyelesaian sengketa kepada mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan poster dan motion graphic “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni informasi harus akurat dan tidak melebih-lebihkan, serta larangan mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.

Pelanggaran itu disimpulkan berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pers pada 17 Juni 2025 yang menemukan bahwa konten visual Tempo tidak akurat, berlebihan, dan memicu persepsi publik yang keliru.

“Konten visual tersebut tidak menggambarkan fakta secara proporsional sehingga memunculkan pemahaman publik yang tidak tepat,” kata Komaruddin.

Berdasarkan hasil penilaian itu, Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk memperbaiki judul poster dan motion graphic dalam waktu 2×24 jam, mencantumkan catatan resmi bahwa konten awal melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengadu, yakni Kementerian Pertanian, dan kepada masyarakat, terutama para petani.

“Rekomendasi ini wajib dijalankan karena merupakan bagian dari mekanisme etik yang diatur undang-undang,” tegas Komaruddin.

Sebagai informasi, sengketa antara Kementan dan Tempo bermula dari laporan terkait konten visual dan pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak berimbang. Poster dan motion graphic tersebut menjadi rujukan publik karena akses artikel tertutup paywall, sehingga membentuk opini yang dianggap keliru oleh Kementan. Dalam narasi visual itu, Tempo dinilai menyajikan kesan seolah-olah terdapat praktik manipulasi kualitas beras oleh pihak Kementan tanpa verifikasi memadai.

Kementan juga menilai konten tersebut menimbulkan dampak psikologis bagi petani. Mereka menyebut infografis dan motion graphic Tempo telah menyakiti perasaan 160 juta petani Indonesia serta mendegradasi capaian produksi beras nasional yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kinerja positif.

“Petani bekerja keras, dan konten seperti itu bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap upaya mereka,” ujar perwakilan Kementan dalam laporan kepada Dewan Pers.

TRENDING

Exit mobile version