Connect with us

NASIONAL

Kemenhut Bantah Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025

Aktualitas.id -

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti. (Foto: Dok. Kemenhut)

AKTUALITAS.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah keras pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menyebut pemerintah pusat membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa sejak Juli 2025 tidak ada satu pun izin penebangan kayu diterbitkan di wilayah Tapanuli Selatan.

“Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” ujar Laksmi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya memang menerima dua surat dari bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) di wilayah Tapsel tidak diberikan akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Kemenhut telah menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup seluruh akses SIPUHH di Tapanuli Selatan, termasuk menghentikan sementara layanan sejak Juni 2025 sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Laksmi mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal memang terjadi di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu ilegal dengan total volume 44 m³ di Kelurahan Lancat.

“Penghentian akses SIPUHH dilakukan untuk mendukung evaluasi total sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2025,” jelas Laksmi.

SIPUHH, kata dia, bukan bagian dari sistem perizinan, melainkan sarana administrasi untuk penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuhan alami di wilayah bukan kawasan hutan, tetapi berada di areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menegaskan bahwa dokumen hak atas tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena kayu dari PHAT berada di luar kawasan hutan, pengawasan pemanfaatannya berada pada pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, untuk pelanggaran dalam kawasan hutan, Kemenhut melalui Ditjen Gakkum akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Pelanggaran di luar kawasan hutan ditangani menggunakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemda.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version