Connect with us

NASIONAL

Listyo Sigit: Polri Akan Patuhi Aturan Jabatan Sipil yang Akan Ditetapkan Pemerintah

Aktualitas.id -

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (instagram.com/@listyosigitprabowo)

AKTUALITAS. ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat menteri, pimpinan lembaga negara, dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).

Menurut Listyo, Peraturan Pemerintah yang sedang disusun akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran Polri sehingga pelaksanaan penempatan anggota aktif di lembaga pemerintahan sipil berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia menegaskan bahwa institusi Polri akan menghormati seluruh keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri akan mengikuti sepenuhnya ketentuan dalam PP tersebut, termasuk jika pengaturan itu nantinya diperkuat melalui revisi Undang Undang Kepolisian. Kepastian hukum dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan konsisten di lapangan.

Listyo menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114. Perpol tersebut disusun sebagai bentuk itikad Polri untuk mematuhi putusan MK sekaligus meminimalkan potensi masalah saat pelaksanaan. Namun ia mengakui bahwa ruang lingkup Perpol terbatas pada internal kepolisian sehingga diperlukan aturan lintas kementerian dan lembaga untuk mengatur jabatan sipil secara komprehensif.

Lebih jauh, Kapolri menekankan perlunya sinkronisasi antara Perpol, Undang Undang Aparatur Sipil Negara, dan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Pernyataan Kapolri ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah untuk merespons polemik publik terkait rangkap jabatan dan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Diharapkan aturan baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat agenda reformasi kepolisian ke depan. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version