NASIONAL
Pembangunan Huntara bagi Penyintas Galodo Kabupaten Agam Terus Dikebut BNPB
AKTUALITAS.ID – Jumlah personel gabungan yang terlibat dalam pembangunan huntara terdiri dari unsur TNI yang berjumlah 100 orang, dan tenaga ahli tukang sebanyak enam orang.
Hingga kini, proses pengerjaan huntara di Lapangan SD Negeri 05 Kayu Pasak telah mencapai 50 persen dari target.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengebut pembangunan hunian sementara atau huntara bagi masyarakat terdampak bencana tanah longsor dan banjir bandang (galodo) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Pembangunan huntara tahap I di Kabupaten Agam terus dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi korban banjir bandang,” kata Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ary Laksmana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Minggu (28/12/2025).
Ary Laksmana mengatakan, saat ini BNPB melakukan beberapa penebalan pada proses pembangunan 117 huntara di Lapangan SD Negeri 05 Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan. Untuk mempercepat pembangunan, tim dari BNPB menambah personel terutama tukang, dan membagi jam kerja menjadi dua shift.
Selain penambahan personel, BNPB juga melakukan operasi modifikasi cuaca untuk menurunkan intensitas hujan di wilayah Kabupaten Agam. Sebab, hingga kini intensitas hujan masih cukup tinggi sehingga menjadi kendala pembangunan huntara.
“Kita sudah meminta tim operasi modifikasi cuaca menambahkan jam terbang untuk mengurangi intensitas hujan yang terjadi di wilayah Palembayan. Selain itu, kami juga akan menambah tenaga ahli pertukangan menjadi dua kali lipat dari sebelumnya,” jelas Ary.
Seiring pembangunan huntara di Lapangan SD Negeri 05, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Agam telah meninjau lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan huntara tahap II di Kecamatan Palembayan. Lokasi tersebut merupakan lahan milik warga yang dipinjamkan sementara. Rencananya, di lokasi itu BNPB akan membangun 84 unit huntara.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Agam didukung BNPB sedang menyiapkan kebutuhan dokumen di antaranya surat persetujuan, SK Bupati Agam, serta beberapa dokumen lainnya untuk izin penggunaan lahan.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru