Connect with us

NASIONAL

Ketua Komisi III DPR Jamin KUHP Baru Lindungi Kritik

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Dok: aktualita.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis kritik yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik. Ia menegaskan, regulasi baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2025 justru memastikan hanya pelaku kejahatan yang dapat dipenjara.

Menurut Habiburokhman, ketakutan sebagian pihak terhadap ancaman kebebasan berpendapat tidak beralasan. Ia menyebut sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara dalam menyampaikan kritik.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,” ujar Habiburokhman, Senin (5/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP baru, terdapat prinsip keadilan yang menjadi pijakan utama hakim dalam memutus perkara. Salah satunya diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mewajibkan hakim untuk lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.

“Faktanya, tidak adil jika orang yang menyampaikan kritik justru dihukum. Dalam kondisi seperti itu, hakim tidak perlu menjatuhkan pidana,” katanya.

Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Habiburokhman menilai, apabila kritik disampaikan tanpa niat merendahkan martabat seseorang, maka tidak semestinya dijatuhi hukuman.

Perlindungan lain, lanjut Habiburokhman, juga tertuang dalam Pasal 246 KUHAP yang memungkinkan hakim memberikan pemaafan terhadap terdakwa jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

“Misalnya ada kritik yang datanya tidak sepenuhnya tepat, tetapi niatnya baik untuk mengingatkan pejabat atau penguasa. Itu jelas perbuatan ringan, dan hakim bisa menjatuhkan putusan pemaafan,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan, kehadiran KUHP dan KUHAP baru justru memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam kritik yang konstruktif terhadap pemerintah maupun pejabat publik. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version