NASIONAL
Wamenkum: Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP untuk Lindungi Negara dan Kontrol Sosial
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan keberadaan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan hal yang wajar dan lazim di berbagai negara.
Menurut Eddy, hampir seluruh negara di dunia memiliki ketentuan pidana yang melindungi kehormatan kepala negara. Karena itu, ia menilai tidak logis apabila harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, sementara kepala negara sendiri justru tidak.
“Di mana pun di dunia ini ada bab dalam KUHP masing-masing negara yang mengatur penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara. Kalau harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, masa harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy menjelaskan, hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi tiga hal utama, yakni negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi antara lain adalah kedaulatan serta harkat dan martabat negara itu sendiri.
Ia menegaskan Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap martabat Presiden dan Wapres sama artinya dengan menjaga kehormatan negara.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Itulah sebabnya mengapa pasal ini harus ada,” tegasnya.
Selain itu, Eddy menyebut Pasal 218 KUHP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial. Ia mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih melalui pemilu dengan dukungan lebih dari 50 persen rakyat Indonesia.
Menurutnya, apabila penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dibiarkan tanpa pengaturan hukum, hal itu berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Bayangkan kalau Presiden dihina, lalu para pendukungnya tidak terima dan terjadi anarkis. Dengan adanya pasal ini, ada kanalisasi hukum,” jelas Eddy.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 218 KUHP tidak ditujukan untuk membungkam kritik. Eddy meminta masyarakat membaca pasal tersebut secara utuh, termasuk bagian penjelasannya.
“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Yang dilarang itu adalah menista atau memfitnah. Kritik tetap diperbolehkan,” katanya.
Eddy mencontohkan unjuk rasa sebagai salah satu bentuk kritik yang sah dan dijamin dalam negara demokrasi. Ia menegaskan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menanggapi anggapan bahwa pasal penghinaan Presiden seharusnya disatukan dengan pasal penghinaan biasa, Eddy menepis tudingan diskriminasi. Menurutnya, posisi Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekhususan sebagai primus inter pares atau yang utama di antara yang sederajat.
“Ini bukan bentuk diskriminasi. Sama seperti pasal makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden yang berbeda dengan pembunuhan biasa,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, termasuk kritik, pendapat berbeda, dan unjuk rasa, tidak termasuk dalam kategori penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NUSANTARA28/01/2026 06:30 WIBPuluhan Siswa SD di Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis