NASIONAL
KPK Pastikan Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Gratifikasi BI-OJK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penahanan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menahan kedua anggota DPR tersebut sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai pihak.
“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan mereka mendukung kelengkapan berkas perkara. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana ini,” ujar Budi kepada awak media, Minggu (4/1/2025).
Budi menegaskan KPK akan terus mendalami penyimpangan dana program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada DPR, tapi juga melibatkan pihak BI, OJK, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program di lapangan.
Menurut penyidikan KPK, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta aset lainnya. Satori juga disebut melakukan rekayasa transaksi perbankan agar penempatan dan pencairan dana tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, berasal dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Heri disebut memindahkan seluruh dana melalui yayasan ke rekening pribadi dan meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Kedua anggota DPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berfokus pada pemulihan kerugian negara. (Bowo/Mun)
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NUSANTARA17/10/2026 23:00 WIBBMKG Buka Suara Soal Cuaca Panas Ekstrem di Jawa
-
NASIONAL18/10/2026 04:30 WIBSenator ProDem Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Karhutla
-
NASIONAL18/10/2026 00:04 WIBMensos: Karya Jurnalistik Jadi Inspirasi Pengembangan Sekolah Rakyat