NASIONAL
Soroti Pasal 22 KUHAP Baru, YLBHI: Warga Bisa Diperiksa Polisi Tanpa Status Hukum Jelas
AKTUALITAS.ID – Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kembali menuai kritik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan tersebut membuka ruang bagi aparat kepolisian untuk memeriksa warga tanpa kejelasan status hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur secara khusus menyoroti Pasal 22 ayat (1) KUHAP baru yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna dimintai keterangan tanpa terlebih dahulu menetapkan status hukumnya.
“Dalam KUHAP baru, polisi tidak perlu menetapkan kamu sebagai saksi atau tersangka untuk memanggil atau membawa kamu,” kata Isnur dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Menurut Isnur, ketentuan tersebut memberikan ruang yang sangat luas bagi penyidik untuk menentukan posisi hukum seseorang secara sepihak. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menghilangkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
“Artinya kamu bisa diperiksa tanpa tahu hakmu, tanpa tahu posisimu, tanpa batas waktu yang jelas. Kalau status saja tidak jelas, bagaimana seseorang bisa membela diri? Ini menjadi sangat problematik,” ujarnya.
Selain Pasal 22 ayat (1), YLBHI juga menyoroti pengaturan mengenai saksi mahkota dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). Dalam ketentuan tersebut, penyidik diberi kewenangan menetapkan seorang tersangka sebagai saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama, dengan koordinasi bersama penuntut umum.
Isnur mengingatkan, praktik saksi mahkota selama ini kerap digunakan untuk memecah posisi tersangka dan mendorong pengakuan yang justru dapat memberatkan dirinya sendiri.
“Saksi mahkota itu sering kali dipakai untuk memecah posisi tersangka dan menjebak agar menerangkan hal-hal yang memberatkan dirinya sendiri,” ujar Isnur.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengujian dan perlindungan hak tersangka dalam penetapan saksi mahkota, terutama jika yang bersangkutan menolak atau keberatan dijadikan saksi dalam perkaranya sendiri.
“Bagaimana mekanisme pengujiannya? Bagaimana kalau dia keberatan dijadikan saksi mahkota?” kata Isnur mempertanyakan.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur kewenangan penyidik untuk menerima pengakuan bersalah dari tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5). Pengakuan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dilakukan dengan koordinasi bersama penuntut umum.
YLBHI menilai rangkaian ketentuan dalam Pasal 22 KUHAP baru berpotensi melemahkan prinsip due process of law serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
JABODETABEK28/01/2026 12:30 WIBNasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN