Connect with us

NASIONAL

PLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat

Aktualitas.id -

Ilustrasi desain atau site plan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk yang berlokasi di Malinau, Kalimantan Utara. Dengan kapasitas terpasang 1.375 MW, proyek ini akan menjadi salah satu PLTA terbesar di Indonesia dan berperan penting dalam memasok energi hijau untuk Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI). Foto: Dok. PT Kayan Hyropower Nusantara.

AKTUALITA.ID – Proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) raksasa di Kalimantan Utara kembali menuai kritik keras. NUGAL Institute for Social and Ecological Studies bersama Koalisi SETARA (Selamatkan Kalimantan Utara) meluncurkan laporan investigasi bertajuk Menenggelamkan Jantung Borneo (Heart of Borneo) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Laporan tersebut mengungkap dampak serius pembangunan PLTA Mentarang Induk, proyek yang selama ini diklaim sebagai energi bersih, namun dinilai menyimpan ancaman besar bagi lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat adat di wilayah Sungai Tubu–Mentarang, Kalimantan Utara.

Di tengah kampanye pemerintahan Prabowo – Gibran terkait target 74 persen energi bersih nasional, NUGAL mempertanyakan siapa sesungguhnya yang akan menikmati listrik dari bendungan raksasa tersebut. Pasalnya, proyek ini diproyeksikan bukan untuk kebutuhan masyarakat lokal, melainkan menopang kawasan industri skala besar.

Berdasarkan temuan NUGAL, PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 megawatt dan PLTA Kayan berdaya 9.000 megawatt merupakan proyek strategis nasional yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Kebutuhan energi kawasan industri tersebut diperkirakan mencapai puncaknya pada 2032 dengan total daya mencapai 25.615 megawatt.

Selain itu, pasokan listrik PLTA juga diklaim akan menyuplai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang mengusung konsep green forest city.

Namun, laporan investigasi ini menegaskan bahwa pembangunan PLTA raksasa tersebut tidak pernah menghitung ongkos sosial dan risiko ekologis yang harus ditanggung masyarakat lokal dan ekosistem sekitar.

Salah satu temuan paling mencolok adalah ancaman terhadap Taman Nasional Kayan Mentarang, kawasan konservasi penting yang dikenal sebagai bagian dari Heart of Borneo. Sedikitnya 243,66 hektare kawasan konservasi tersebut dipastikan akan ditenggelamkan akibat pembangunan bendungan.

Tak hanya itu, sekitar 800.000 hektare bentang tangkapan air Kayan Mentarang terancam rusak akibat terputusnya aliran alami Sungai Mentarang–Tubu. Kondisi ini berpotensi memicu krisis ekologis dari wilayah hulu hingga hilir, termasuk terganggunya sistem hidrologi dan keanekaragaman hayati.

Dari sisi sosial, NUGAL mencatat sedikitnya 2.108 warga terdampak langsung akibat proyek PLTA Mentarang Induk. Sebanyak 10 desa di sepanjang Sungai Mentarang akan ditenggelamkan, antara lain Desa Semamu Lama, Semamu Baru, Long Sulit, Temalang, Long Berang, Long Bilang, dan Long Simau.

Sementara di Sungai Tubu, empat desa lain juga terdampak, yakni Rian Tubu RT 1, 2, dan 3, Desa Seboyo, Long Titi, serta Long Pada. Sebagian warga Desa Seboyo bahkan telah direlokasi ke wilayah Paking.

Laporan ini juga mengungkap praktik relokasi bermasalah. Pada awal 2023, sebanyak 28 keluarga Suku Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna. Warga mengeluhkan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari pemukiman baru yang tidak layak, hingga lahan kebun dan sawah yang gagal menopang kehidupan mereka.

Masalah lain yang disorot meliputi ketiadaan legalitas lahan dan rumah selama lebih dari dua tahun, usulan warga yang diabaikan, serta mekanisme keberatan dalam skema Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) yang dinilai tertutup.

“Semua ini bermuara pada pemiskinan masyarakat adat,” tulis NUGAL dalam laporannya.

Laporan tersebut juga menelusuri aktor bisnis dan politik di balik PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) sebagai pengembang proyek PLTA Mentarang Induk. Setidaknya 20 nama disebut terlibat, termasuk Adaro, Sarawak Energy, dan Kayan Patria Pratama (KPP).

Adaro tercatat menguasai 50 persen saham proyek dan terhubung dengan Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir. Selain itu, laporan turut menyebut peran aktor politik dan bisnis Kalimantan Utara Lauw Juanda Lesmana beserta jejaring keluarganya.

Sejumlah perusahaan asal Tiongkok, seperti Power Construction Group of China Ltd (PowerChina) dan Sinohydro, juga disebut terlibat dalam proyek tersebut.

NUGAL turut membongkar klaim PLTA sebagai energi rendah karbon. Bendungan raksasa dinilai berpotensi menghasilkan emisi metana dari pembusukan biomassa di dasar waduk, yang dampaknya disebut hingga 80 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida.

Selain itu, perubahan drastis bentang sungai diprediksi akan mengganggu transportasi air, merusak habitat ikan endemik, serta mengancam lebih dari 300 spesies burung dan ratusan jenis flora dan fauna di kawasan Tubu–Mentarang.

Laporan ini juga mempertanyakan sikap otoritas lingkungan hidup yang menyatakan PLTA tidak perlu menyusun persetujuan teknis pembuangan emisi, serta menyoroti kebijakan tata ruang yang dinilai kontradiktif karena kawasan dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tetap dialihfungsikan untuk proyek bendungan.

Peluncuran laporan Menenggelamkan Jantung Borneo menambah daftar panjang kritik terhadap proyek PLTA raksasa di Kalimantan Utara, sekaligus membuka kembali perdebatan publik mengenai transisi energi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version