Connect with us

NASIONAL

Gugatan Mahasiswa soal Abolisi dan Amnesti Ditolak MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat, yang meminta pembatasan terhadap kewenangan Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Putusan dibacakan dalam sidang pleno oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (30/1/2026).

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai kabur.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa petitum yang diajukan pemohon tidak mencantumkan ayat, pasal, atau ketentuan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Kondisi tersebut membuat permohonan menjadi obscuur atau tidak jelas sehingga Mahkamah tidak dapat mempertimbangkannya lebih lanjut.

“Permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan majelis.

Dengan putusan ini, MK menutup ruang pengujian materiil atas permohonan tersebut tanpa menilai substansi klaim terkait pembatasan kewenangan Presiden dalam hal grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Para pemohon dapat mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku jika masih ingin melanjutkan upaya hukum.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh kewenangan eksekutif dalam pemberian hak-hak yang diatur konstitusi. MK menegaskan pentingnya penyusunan petitum yang jelas dan terukur agar permohonan dapat diproses secara substantif di pengadilan konstitusi. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version