NASIONAL
Kasus Bea Cukai Bermula dari Barang Impor KW Ilegal yang Tidak Dicek
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal tersebut usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.
Padahal, ia mengatakan terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan, katanya menerangkan.
“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai, red.) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujar dia.
Kemudian penyesuaian parameter jalur merah tersebut dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.
Menurut Asep, pengondisian tersebut membuat barang-barang impor dari BR lolos dari jalur merah, sehingga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” katanya.
Setelah itu, ia mengatakan terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari BR kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai selama periode Desember 2025-Februari 2026 pada sejumlah lokasi.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo
-
EKBIS10/02/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Lagi Hari Ini ke Rp16.790 per Dolar AS
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
NASIONAL10/02/2026 10:00 WIBDKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 Anggota KPU
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir