Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR Nilai Pengawasan Lemah Hambat Reformasi Polri

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dalam agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Minimnya pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang berpotensi membuat berbagai konsep transformasi Polri berhenti sebatas dokumen formal tanpa implementasi nyata di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan, keberhasilan reformasi Polri tidak cukup hanya mengandalkan perubahan struktur organisasi dan kebijakan internal. Menurutnya, faktor penentu utama justru terletak pada pengawasan yang kuat, konsisten, dan berjalan efektif.

“Konsep transformasi Polri sebenarnya sudah bagus dan cukup tebal, sekitar 35 halaman. Namun yang menarik, dari keseluruhan dokumen itu hanya sekitar tiga halaman yang membahas pengawasan,” ujar I Wayan Sudirta dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai minimnya porsi pengawasan dalam desain reformasi Polri merupakan persoalan mendasar. Padahal, aspek pengawasan selama ini menjadi sorotan utama para akademisi, pengamat hukum, dan pegiat hak asasi manusia.

“Justru aspek pengawasan inilah yang paling banyak dikritisi. Kalau pengawasan lemah, reformasi Polri akan sulit diwujudkan secara nyata,” tegasnya.

I Wayan juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat dan independen, perubahan kultur dan profesionalisme aparat kepolisian hanya akan menjadi jargon. Kondisi ini, menurutnya, berisiko melanggengkan praktik penyimpangan di internal institusi Polri.

Lebih lanjut, ia menyoroti tiga instrumen pengawasan internal yang harus diperkuat secara serius, yakni Inspektorat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

“Penguatan Inspektorat, Propam, dan Wasidik merupakan syarat mutlak agar reformasi kultur sumber daya manusia Polri benar-benar berjalan sesuai rencana,” katanya.

Namun demikian, I Wayan mengingatkan agar jabatan dan struktur pengawasan tersebut tidak berhenti pada formalitas belaka. Pengawasan yang tidak berfungsi, atau bahkan cenderung melindungi kesalahan, justru akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kalau ada jabatan pengawasan tetapi tidak menjalankan fungsi pengawasan, apalagi sampai melindungi kesalahan, jangan heran jika tuntutan reformasi Polri terus bergema,” ujarnya.

Selain pengawasan internal, Komisi III DPR juga mendorong penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). I Wayan menilai Kompolnas perlu diberi kewenangan yang lebih luas, termasuk fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif dan etik.

“Propam dan Kompolnas seharusnya saling melengkapi. Propam bekerja di internal Polri, sementara Kompolnas menjalankan pengawasan dari luar,” jelasnya.

Ia menegaskan, selama peran pengawasan eksternal masih lemah, penegakan disiplin dan akuntabilitas Polri tidak akan berjalan optimal. Penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal, dinilai menjadi kunci untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik.

“Peran pengawasan eksternal harus diperkuat jika kita ingin penegakan disiplin Polri berjalan tuntas dan dipercaya masyarakat,” pungkas I Wayan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version