NASIONAL
Nilai Tafsir Liar, Dokter dan Advokat Minta MK Batalkan Aturan Polisi Jabat ASN
AKTUALITAS.ID – Tiga warga negara yang terdiri dari dua dokter dan seorang advokat mengajukan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti masih adanya perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil.
Permohonan diajukan oleh Dokter Ria Merryanti, Dokter Hapsari Indrawati, dan Advokat Syamsul Jahidin terhadap Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2/2026), para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Padahal, menurut mereka, MK sebelumnya telah memberikan tafsir tegas melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 19 UU 20/2023 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu.
“Setiap produk hukum yang bertentangan harus dibatalkan. Namun dalam praktiknya, masih banyak perwira Polri aktif menempati jabatan sipil,” ujar Syamsul Jahidin di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sidang tersebut turut dihadiri Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Para pemohon menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah secara jelas menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Konsekuensinya, menurut mereka, harus ada pemisahan tegas antara jabatan sipil dan struktur kepolisian demi menjaga netralitas politik serta rantai komando.
Mereka juga menekankan bahwa putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat seluruh lembaga negara. Karena itu, segala bentuk penafsiran yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 25 Februari 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip netralitas aparat penegak hukum dan batas konstitusional penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam sistem kepegawaian negara. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 15:20 WIBPenyerangan dan Pembakaran Fasilitas di Deiyai, Aparat Perketat Pengamanan
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 14:44 WIBBanyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
DUNIA13/02/2026 10:00 WIBInsiden Penembakan di Sekolah di Thailand, Kepala Sekolah Tewas
-
NASIONAL13/02/2026 14:30 WIBPrabowo Minta Menu MBG Disajikan Hangat
-
OASE13/02/2026 05:00 WIBPersiapan yang Perlu Dilakukan Sebelum Ramadhan
-
RAGAM13/02/2026 10:30 WIBNa Willa Ajak Masyarakat Kenang Masa Anak-anak