Connect with us

NASIONAL

KPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
Gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Yora Lovita E Haloho segera melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) dugaan penyidik KPK meminta uang Rp 10 miliar untuk mengamankan kasus pemerasan dan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan saksi harus melengkapi laporan dengan bukti-bukti. KPK juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan audit atas informasi tersebut karena dugaan ini dapat merusak citra lembaga.

“Tidak ada penyidik KPK bernama Bayu Sigit di bagian penyidikan sebagaimana disampaikan saksi. KPK hanya memiliki nametag dan kartu tanda pengenal, bukan lencana logam,” kata Asep.

Keterangan Yora muncul saat menjadi saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Yora mengaku menjadi perantara antara Gatot dan Bayu Sigit yang mengaku bisa menghentikan kasus dengan imbalan uang Rp 10 miliar. Setelah negosiasi, disepakati Rp 7 miliar dan telah dibayar uang muka Rp 1 miliar, namun kasus tetap berjalan sehingga DP dikembalikan.

Kasus RPTKA ini menjerat delapan mantan pejabat Kemenaker yang didakwa menerima pemerasan senilai Rp 135,29 miliar selama 2017–2025. Para terdakwa termasuk Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

KPK menekankan agar masyarakat dan saksi selalu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan lembaga, agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version