Connect with us

NASIONAL

Kapolri Pastikan Proses Hukum Transparan dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual

Aktualitas.id -

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (instagram.com/@listyosigitprabowo)

AKTUALITAS.ID – Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripda MS, terhadap siswa madrasah berinisial AT hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Kapolri memastikan proses hukum terhadap oknum tersebut berjalan dan akan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda Maluku,” ujar Listyo kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial. Mabes Polri pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan institusi Polri sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan turut berdukacita atas meninggalnya korban.

“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda MS merupakan perbuatan individu dan tidak merepresentasikan institusi Polri. Proses hukum, baik pidana maupun etik, dipastikan berjalan sesuai aturan.

Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tual usai gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam. Sejumlah barang bukti, termasuk helm taktis dan kendaraan yang digunakan saat kejadian, telah diamankan penyidik.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyebut pihaknya telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, baik dari keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian. Koordinasi juga dilakukan dengan Bidang Propam Polda Maluku untuk proses kode etik terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, Bripda MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kapolres Tual bersama Dansat Brimob Polda Maluku juga telah mendatangi rumah duka korban di Desa Vitditan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga. Pihak keluarga berharap kasus ini diusut secara terbuka dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus penganiayaan siswa madrasah di Tual tersebut secara profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version