Connect with us

NASIONAL

Menko Yusril: Putusan Bebas Delpedro Marhaen Tidak Bisa Dikasasi

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain bersifat final sehingga tidak dapat diajukan kasasi.

“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menjelaskan aturan tersebut merujuk pada Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketentuan itu menyebut putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum oleh jaksa penuntut umum, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut dia, ketentuan serupa sebenarnya sudah dikenal dalam KUHAP lama. Namun dalam praktiknya muncul tafsir berbeda yang membagi putusan bebas menjadi dua kategori, yaitu bebas murni dan bebas tidak murni.

Dalam praktik tersebut, jaksa masih dapat mengajukan kasasi jika putusan dianggap sebagai bebas tidak murni. Persoalannya, kriteria pembeda antara kedua jenis putusan itu kerap tidak jelas.

“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” kata Yusril.

Selain Delpedro Marhaen, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lain, yaitu staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam tindak pidana di muka umum melalui lisan maupun tulisan yang dianggap menghasut masyarakat untuk melawan penguasa dengan kekerasan.

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut dinilai mengajak pelajar ikut aksi demonstrasi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, antara lain di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan berupa poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” disertai keterangan ajakan bagi pelajar yang mengikuti aksi untuk menghubungi tim bantuan hukum jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version