NASIONAL
Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai
AKTUALITAS.ID – Sebelumnya terdapat dua proses hukum yang berkaitan antara dua pihak tersebut, yakni perkara yang dilaporkan di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa kasus yang melibatkan antara Nabilah O’Brien dengan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi oleh kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Dia menyampaikan bahwa langkah mediasi yang mempertemukan dua pihak itu secara langsung merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Menurut dia, bahwa langkah damai itu juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Dalam hal ini, dia mengatakan bahwa Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melakukan analisis terkait dua laporan itu, guna mencari titik temu yang berujung perdamaian.
Dia menyampaikan bahwa pada pihak yang berpolemik secara hukum itu telah sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Di samping itu, dia menyampaikan bahwa para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Di samping itu, dia menyampaikan bahwa para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, dia menyatakan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Adapun, polemik antara kedua belah pihak itu berawal dari pasangan suami istri berinisial ZK dan ER yang bersitegang dengan pihak restoran yang dimiliki oleh perempuan berinisial NO. Setelah bertikai, ZK dan ER juga disebut membawa pulang makanan tanpa membayar.
Aksi itu dilaporkan oleh NO ke kepolisian, serta rekaman CCTV aksi itu juga disebarkan oleh NO ke media sosial.
Di sisi lain, ZK dan ER merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan tindakan NO itu sebagai dugaan pencemaran nama baik. Kedua kasus itu pun sama-sama diproses oleh kepolisian hingga akhirnya menimbulkan polemik, bahkan Komisi III DPR RI juga turut menyoroti hal itu.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
-
NASIONAL09/03/2026 16:30 WIBRumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Digeledah Kejagung