Connect with us

NASIONAL

KPK ‘Buang Badan’ soal Tahanan Rumah Noel Ebenezer

Aktualitas.id -

Wamen Immanuel Ebenezer, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan tersangka dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Pria yang akrab disapa Noel itu berencana mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut disebut mengikuti langkah Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah dalam perkara berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi hukum Noel berbeda dengan Yaqut. Saat ini, perkara Noel telah memasuki tahap persidangan, sehingga kewenangan penahanan berada di tangan majelis hakim.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Noel menyatakan bahwa pihak keluarga akan segera mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar kliennya dapat menjalani tahanan rumah.

Kuasa hukum Noel, Azis, menilai permohonan tersebut seharusnya dikabulkan dengan mengacu pada prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

“Dasarnya hak dan seharusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Noel juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kepentingan medis. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Menurut Azis, salah satu kendala dalam pengajuan rawat inap adalah tidak adanya pendampingan dari pihak terkait saat jadwal pemeriksaan, yang bertepatan dengan hari libur.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena membandingkan perlakuan hukum antara tersangka di tahap penyidikan dan terdakwa yang telah memasuki proses persidangan.

Keputusan akhir terkait permohonan pengalihan penahanan Noel sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version