Connect with us

NASIONAL

DPR Minta KPK Hati-hati Beri Izin Tahanan Rumah

Aktualitas.id -

Ilustrasi tahanan rumah, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa permohonan peralihan status menjadi tahanan rumah bagi tersangka korupsi tidak boleh diberikan secara sembarangan. Ia menilai mekanisme penahanan harus tetap mengacu pada aturan ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Soedeson, aturan dalam KUHAP terbaru kini menggabungkan syarat objektif dan subjektif dalam menentukan status penahanan, sehingga tidak lagi semata bergantung pada diskresi penyidik.

“Setiap permohonan peralihan penahanan harus diuji secara serius karena ada syarat objektif dan subjektif yang harus dipenuhi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menilai polemik pemberian tahanan rumah kepada mantan pejabat publik sebelumnya menjadi pelajaran penting, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

“Perkara korupsi adalah musuh bersama bangsa, sehingga penanganannya harus selektif,” tegasnya.

Soedeson menjelaskan bahwa secara prinsip setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang wajib berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, alasan kemanusiaan seperti usia lanjut atau kondisi kesehatan serius dapat menjadi pertimbangan utama dalam mengabulkan permohonan tahanan rumah. Di luar itu, permohonan seharusnya tidak mudah disetujui.

Terkait permintaan peralihan status penahanan dari Gubernur Riau nonaktif, Soedeson mempertanyakan dasar pengajuan tersebut. Ia menilai tidak ada urgensi kuat jika tidak didukung alasan yang jelas.

“Kalau tidak ada kebutuhan khusus, seharusnya tidak perlu dialihkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakkonsistenan dalam pemberian kebijakan penahanan berpotensi merusak rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, penegak hukum diminta lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif publik.

“Harus selektif agar tetap menjaga rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version