Connect with us

NUSANTARA

Dugaan Manipulasi di Distrik Jita, Suara untuk Paslon  Lain Dialihkan ke Paslon 01 Oleh PPD

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, menyoroti dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di Distrik Jita yang dianggap menguntungkan pasangan calon nomor urut 01, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong.

“Proses rekapitulasi ini penuh dengan kejanggalan, terutama tindakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jita yang membatasi saksi untuk membuka kotak suara dan mengambil salinan formulir C-Hasil,” kata Jessica Claartje, perwakilan tim hukum Maximus-Peggi, Rabu (4/12/2024).

Jessica menjelaskan, tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat (6), yang mengatur bahwa pembukaan kotak suara dan pencocokan formulir C-Hasil dengan salinan adalah mekanisme wajib dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik. 

“Ini adalah aturan paten untuk menjamin transparansi. Tapi yang kami lihat, justru ada upaya sistematis untuk menghalangi proses ini,” tegasnya.

Menurut Jessica, dugaan pelanggaran semakin nyata ketika kotak suara diinapkan di Hotel Rafael Inn dengan alasan rekapitulasi tingkat TPS dilakukan secara tertutup. Lebih parah lagi, rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik diskors dan dilanjutkan keesokan harinya. Namun, hasil yang muncul justru semakin meresahkan.

“Saat pleno dilanjutkan pagi ini, kami menemukan fakta bahwa hasil rekapitulasi di Distrik Jita didominasi Paslon 01. Yang lebih aneh, suara untuk Paslon 02 dan 03 dihapuskan dan dialihkan ke Paslon 01 menggunakan tipp-ex,” beber Jessica.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim Maximus-Peggi telah mengajukan keberatan resmi dan membuat berita acara atas kejadian ini. 

“Karena kotak suara sudah tidak steril, kami memutuskan walkout usai mengisi formulir keberatan,” jelasnya.

Jessica menegaskan, tindakan PPD Jita tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. 

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jelas menyebutkan ancaman pidana 12 bulan penjara dan denda Rp12 juta bagi PPD yang tidak transparan. Kami mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan manipulasi ini telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil serta merusak kepercayaan publik terhadap kredibilitas penyelenggaraan pemilu. 

“Kami mempertanyakan independensi PPD Jita dalam menjalankan tugasnya. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” pungkasnya. (NAUFAL/RAFI)

TRENDING

Exit mobile version