Connect with us

NUSANTARA

Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu, 62 Pohon Ganja Ditemukan di Loteng Rumahnya

Aktualitas.id -

Iustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Seorang sarjana pertanian berinisial ANW (30) ditangkap oleh Polres Batu di Malang, Jawa Timur, setelah terbukti membudidayakan ganja di loteng rumahnya. Penangkapan ANW merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya melibatkan dua pelaku, RS dan MRR, yang ditangkap pada (12/1/2025).

Kasatreskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa penangkapan ANW dilakukan setelah penyidik mendalami informasi dari penangkapan RS dan MRR, yang saat itu memiliki barang bukti berupa paket ganja seberat 3,24 gram.

“Dari situ, kami mendapatkan nama ANW dan kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Ariek.

Di rumah ANW yang terletak di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, polisi menemukan 36 gram ganja kering serta alat-alat yang digunakan untuk budidaya, termasuk arang sekam. Yang mengejutkan, penyidik juga menemukan 62 batang pohon ganja yang tertanam dalam pot dan pollybag di loteng rumahnya.

Ariek mengungkapkan bahwa ANW telah melakukan aktivitas ilegal ini selama lima tahun dengan cara eksperimen menemukan bibit ganja sendiri, bukan dari bandar. “Dia menjual ganja hasil tanamannya dengan cara menawarkan secara langsung dan menjual seharga Rp100 ribu per dua gram,” tambah Ariek.

Saat ini, ANW dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan bahan narkotika, termasuk di kalangan lulusan pendidikan tinggi. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version