NUSANTARA
Langgar Kode Etik Anggota Polres BL Dipecat
AKTUALITAS.ID – Seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandarlampung diingatkan untuk menjadikan sanksi PTDH sebagai pelajaran agar mereka lebih disiplin dan menghargai profesinya.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang personel kepolisian setempat yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Satu personel Polresta Bandarlampung berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi (PTDH) lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Senin (2/6/2025).
Dia mengatakan keputusan ini memang sangat berat dilakukan, namun hal ini merupakan langkah penting guna menunjukkan komitmen pimpinan Polri guna menindak tegas seluruh pelanggaran.
“Ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapannya ke depan bahwa anggota Polresta Bandarlampung harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” kata dia.
Kombes Pol Alfret menambahkan bawah Aipda AY telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sehingga yang bersangkutan harus diberi sanksi dengan dipecat dari kesatuannya.
“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata dia.
Dia pun menuturkan pemecatan yang bersangkutan ini juga tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandarlampung, yaitu Aipda AY.
“Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas,” kata dia.
Dia pun menegaskan akan terus mendorong upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya, dan hal ini tentu diperlukan peran dari masing-masing komandan.
“Peran dari pimpinan atas, khususnya saya sendiri Kapolresta Bandarlampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan kepada personel,” ujarnya. (Yan Kusuma/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat